Bawaslu Ngawi : Tak Kantongi STTPK Caleg Perindo dapat teguran keras dan sanksi hukuman 14 Hari dilarang kampanye
|
Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Ngawi terhadap penerusan surat dari Panwaslu Kecamatan Bringin atas dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Perindo Nomor 4 Dapil VII Jatim dan Caleg Nomor 6 Dapil VII Jatim pada Tanggal 25 Januari 2019 di dua desa yaitu Desa Legowetan dan Desa Gandong Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, pada akhirnya Bawaslu Kabupaten Ngawi menjatuhkan sanksi “Teguran Tertulis dan sanksi 14 Hari terhitung sejak tanggal 18 Februari 2019 sampai 4 Maret 2019 tidak diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun di Kabupaten Ngawi”, Kata Yusron Habibi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ngawi Kemarin (18/2/2019).
Sanksi diberikan kepada Caleg DPR RI dari Partai Perindo Nomor 4 Dapil VII Jatim dan Caleg Nomor 6 Dapil VII Jatim karena terbukti melanggar Pasal 275 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sebab Caleg DPR RI dari Partai Perindo itu didapati tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari Kepolisian saat bertatap muka dengan Warga Desa Legowetan dan Desa Gandong pada hari Jumat 25 Januari 2019 .
Yusron menambahkan,“Caleg DPR RI dari Partai Perindo juga kedapatan menyebarkan sejumlah Bahan Kampanye , Seharusnya Sesuai aturan, Caleg yang akan mengadakan maupun menggelar kampanye wajib mengantongi STTPK “. Bawaslu berhak memberikan sanksi tambahan kepada Caleg maupun Tim Kampanyenya apabila kedapatan melanggar larangan dari Bawaslu, Sanksi yang diberikan itu juga sudah sesuai dengan Pasal 461 UU Nomor 7 Tahun 2017. (RD)
Tag
Publikasi