Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngawi Sosialisasikan Identifikasi Praktek Politik Uang Kepada Satlinmas se Kab. Ngawi

Bawaslu Ngawi menjadi narasumber dalam sosialisasi peningkatan pengamanan dalam pemilihan umum untuk petugas satlinmas se-Kabupaten Ngawi yang di selenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi bertempat di Gedung Kesenian Pemkab Ngawi. Hadir dalam kesempatan ini selain Bawaslu Kabupaten Ngawi, Bupati Ngawi, Kepala Kesbangpol dan KPU Kabupaten Ngawi. Abjudin widiyas Nursanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi dalam kegiatan ini menyampaikan tentang identifikasi praktek politik uang pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 huruf (a) bawaslu kabupaten/kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota. Huruf (c) mencegah terjadinya politik uang di wilayah kabupaten/kota. Selain menyampaikan materi tentang identifikasi praktek politik uang, Abjudin berpesan kepada peserta sosialisasi lebih mengedepankan koordinasi dalam melaksanakan tugas nantinya di TPS serta dapat menyelesaikan masalah ditingkatan masing-masing. Satlinmas merupakan tonggak utama pengaman pelaksanaan Pemilihan Umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Linmas mempunyai andil besar dalam kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini. Peran linmas selain dalam pengamanan di TPS juga berperan sebagai penjaga kerukunan dan perdamaian warga, memiliki fungsi deteksi dan cegah dini kerawanan atau konflik serta memiliki peran strategis sebagai juru musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Tag
Publikasi