Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngawi Layangkan Rekomendasi Ke KPU Terkait Temuan Dugaan Pelanggaran Rekrutmen Calon PPK Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Ngawi menjalankan Pengawasan rekrutmen Calon Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) pada tahapan Pasca Pengumuman Tes Tulis Computer Assisted Test ( CAT ) Calon Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Ngawi Pada tanggal 03 Februari Tahun 2020 Nomor : 15.01/PP.04.2-PU/3521/KPU-Kab/II/2020. Abjudin Widiyas Nursanto Ketua Bawaslu Ngawi mengatakan “ dari hasil pengawasan dengan analisa data pasca pengumuman tes tulis KPU Ngawi , Kami menemukan ada peserta atau Pendaftar Calon PPK dari beberapa kecamatan yang di duga menjadi anggota Partai Politik ( Parpol )  serta pendaftar yang alamatnya berbeda dengan domisili yang didaftar masuk dalam 10 Besar yang lolos”. Abjudin yang juga merupakan Koordinator Divisi ( Koordiv ) Pengawasan Bawaslu Ngawi menegaskan “dari beberapa temuan pasca pengumuman tes tulis tentunya ada dugaan pelanggaran karena sudah tidak sesuai aturan yang ada Seperti Surat Dinas KPU RI No 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020,PKPU No 12 Tahun 2017, PKPU 13 Tahun 2017 dan PKPU No 36 Tahun 2018, Jika Nantinya diloloskan Menjadi Anggota PPK”. “Kita juga sudah melayangkan surat himbauan pada waktu pembukaan Pendaftaran Calon PPK Tetapi Sepertinya KPU tidak mengindahkan himbauan kita dan menganggap enteng, Karena ada unsur dugaan pelanggaranya Surat Rekomendasi kita layangkan hari ini (09/02/2020) dari Pengawasan dengan Analisa Data Pasca Pengumuman Tes Tulis Calon PPK,” Pungkas Abjudin.
Tag
Publikasi