Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngawi Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sipol Semester I Tahun 2026

Bawaslu Ngawi Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sipol Semester I Tahun 2026

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Ageng Pristiwa Sakti Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ngawi  menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ngawi pada Senin (22/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan beberapa mekanisme pemutakhiran data partai politik melalui Sipol yang harus menjadi perhatian seluruh partai politik.

Pertama, KPU melakukan sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2026. Selain itu, KPU memastikan akun Sipol dapat diakses oleh partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan berkelanjutan.

Selanjutnya, pemutakhiran data dan dokumen partai politik melalui Sipol dapat dilakukan pada setiap tingkatan kepengurusan partai politik sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh partai politik tingkat pusat. Hal ini dimaksudkan agar data yang tersimpan dalam Sipol selalu akurat dan terkini.

Adapun data partai politik yang wajib dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; data keanggotaan partai politik; serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, pemutakhiran data dilakukan dalam dua periode setiap tahun, yaitu semester I pada bulan Januari hingga Juni dan semester II pada bulan Juli hingga Desember. Hasil pemutakhiran semester I wajib disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni, sedangkan hasil pemutakhiran semester II disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Desember.

Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Ngawi turut melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel. Diharapkan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol dapat mendukung tersedianya data partai politik yang valid dan mutakhir sebagai bagian dari penguatan tata kelola kepemiluan di Kabupaten Ngawi.