Bawaslu Ngawi Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Rapat koordinasi tersebut melibatkan unsur KPU Kabupaten Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Ngawi.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ngawi diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penguatan sinergi dalam penyelenggaraan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada para pemangku kepentingan atas terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Penggantian Antar Waktu anggota lembaga perwakilan.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membangun kesamaan persepsi, pemahaman, dan sinergi antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta seluruh pemangku kepentingan. Ia juga menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari konsep “menjaga jarak” menuju “membangun kedekatan dengan jarak yang sama” demi terciptanya tata kelola kepemiluan yang lebih kolaboratif dan transparan.
Materi terkait substansi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 serta penjelasan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 disampaikan secara komprehensif oleh Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum selaku penanggung jawab atau leading sector kegiatan.
Rapat koordinasi ini berlangsung secara interaktif, dengan diskusi dan tanya jawab antara pemateri dan peserta rapat. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan ditutup pada hari yang sama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik di Kabupaten Ngawi semakin kuat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang tertib administrasi, transparan, dan berintegritas.