BAWASLU NGAWI BENTUK SENTRA GAKKUMDU PADA PILKADA 2020
|
Ngawi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Berdasarkan surat edaran nomor : 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/11/2020 tentang Pembentukan sentra penegakan hukum terpadu pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali kota dan wakil Wali kota tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Ngawi melakukan kunjungan ke KAPOLRES Kabupaten Ngawi untuk koordinasi pembentukan Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) .(10/02/2020).
Yusron habibi selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan pelanggaran (PP) dan didampingi dua komisioner, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Hubungan masyarakat (Humas) dan Hubungan Lembaga (Hubal) Chairul anam dan Koordinator Divisi (Koordiv) Penyelesaian Sengketa (PS) Suyatno.
Yusron habibi selaku Koordinator Divisi (Koordiv PP) Penanganan pelanggaran mengatakan “Membahas tentang pembentukan Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), nantinya melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Kabupaten Ngawi yang terdiri dari penasehat, pembina, koordinator dan anggota”.
Dicky ario yustisianto selaku Kapolres Ngawi siap membantu dan megugaskan anggotanya untuk bergabung ke dalam struktural Sentra Gakkumdu bersama Kejaksaan dan Bawaslu Kabupaten Ngawi.
Dicky ario yustisianto selaku Kapolres Ngawi siap membantu dan megugaskan anggotanya untuk bergabung ke dalam struktural Sentra Gakkumdu bersama Kejaksaan dan Bawaslu Kabupaten Ngawi.Tag
Publikasi