Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NGAWI AWASI PEMBUKAAN KOTAK SUARA PEMILU 2019

Ngawi, Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengundang Bawaslu Kab Ngawi dan Kapolres Ngawi terkait Koordinasi Pembukaan kotak suara dalam rangka mengambil formulir Model A DPK KPU, dalam rangka mempersiapkan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan Tersebut bertempat di Media Centre KPUD Ngawi pada Senin (8/7/2019) . Sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 4 tahun 2019 “ KPU Kabupaten / Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat Bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU ) dalam Ayat (2) PKPU No 4 Tahun 2019 “ Pembukaan kotak suara sebagaimana yang dimaksud padda ayat 1 dibuka dengan ketentuan : “Berkordinasi dengan Bawaslu Kab/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara” . Mendasar hal tersebut Bawaslu Kabupaten Ngawi mengawasi dan memastikan Proses pembukaan kotak suara Pemilihan Umum 2019 yang ada di Kabupaten Ngawi sesuai dengan Perundang - Undangan, Terang Abjudin Widiyas Nursanto Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi.
Tag
Pengawasan
Publikasi