Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngawi : Awasi Jalanya Tes Tulis Calon PPS

Ngawi, Bawaslu Kab Ngawi. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kupaten Ngawi melakukan pengawasan Tahapan Rekrutmen Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. (1/03/2020) Abjudin Widiyas Nursanto Ketua Bawaslu Ngawi mengatakan “Seleksi penerimaan anggota PPS agar dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Ngawi dalam rangkan menjalankan tugas dan kewenangannya melakukan Pengawasan pembentukan PPS”. “Adapun pengawasan tersebut untuk memastikan penyelenggara Pilkada yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan tahapan Pilkada untuk mewujudkan hasil Pilkada yang berkwalitas. Sebelumnya Bawaslu RI telah menginstruksikan melalui Surat Nomor SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 Perihal Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020 tanggal 13 Januari 2020 yang lalu”. Ungkapnya. Menindaklanjuti instruksi tersebut Bawaslu Kab. Ngawi telah menyusun berbagai stategi dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Adapun strateginya diantaranya memetakan kerawanan, Pencegahan, dan Pelaksanaan pengawasan. Terhadap pelaksanaan pengawasan Jajaran Bawaslu Kab. Ngawi melakukan secara langsung secara berkala dan tidak langsung yang dilakukan dengan mencermati dokumen dan investigasi/penelusuran rekam jejak calon Anggota PPS. Abjudin Selaku Koordiv Pengawasan Menambahkan “, Pada tahapan Rekrutmen calon PPS ini sampai Pada Tahap tes Tulis pada hari ini (1/03/2020) yang dilaksanakn di 4 wilayah atau Zona , Zona 1 bertempat di SMP Negeri 1 Karangjati untuk Calon PPS Kecamatan Bringin, Karangjati, Padas, Pangkur dan Kwadungan, Zona 2 di SMK Trisakti Ngawi untuk Kecamatan Ngawi, Pitu, Kasreman dan Geneng, Zona 3 di SMA Negeri 1 Jogorogo untuk Kecamatan Gerih, Kendal, Jogorogo, Paron dan Kedunggalar, Zona 4  di SMP Negeri 2 Widodaren untuk Kecamatan Ngrambe, Sine, Widodaren, Karanganyar dan Mantingan, Pada Pengawasan Tahap ini Kita instruksikan ke Panwascam Se Kabupaten Ngawi untuk mengawasi sesuai wilayahnya dan tidak menutup kemungkinan kita membuka lebar masukan atau Pengaduan jika ada masyarakat yang ingin terlibat dalam pengawasan partisipatif pada rekrutmen PPS. Diketahui Kabupaten Ngawi terdiri dari 217 Desa/Kelurahan, sebagaimana dalam ketentuan anggota PPS sejumlah 3 orang di setiap Desa/Kelurahan. Sehingga KPU Kab. Ngawi akan membentuk PPS sejumlah 651 orang yang akan tersebar di 19 kecamatan. Adapun berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dimana KPU Kabupaten / Kota diwajibkan melakukan perekrutan minimal 2 (dua ) kali jumlah kebutuhan anggota PPS yakni 6 (enam) pada setiap Desa/Kelurahan, apabila hal itu tidak terpenuhi, maka harus membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari untuk desa/kelurahan yang kurang dari enam orang.
Tag
Publikasi