Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngawi Adakan Rakernis Terkait Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran

Tahapan Kampanye Pemilu 2019 terus berjalan, berbagai bentuk kampanye seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi pembuatannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun penyebaran bahan kampanye oleh peserta Pemilu sudah marak terpasang. Dalam pelaksanaan tahapan kampanye tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye maupun penyebaran bahan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Dalam melaksanakan tugas dilapangan diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama terkait pengawasan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu pada tahapan kampanye. Rapat kerja teknis di laksanakan di Hotel Sukowati mulai Hari Sabtu sampai Minggu Tanggal 15 sampai dengan 16 Desember 2018. Peserta Rakernis sebanyak 57 Anggota Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi. Kegiatan Rakernis dibuka oleh Yusron Habibi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ngawi, " Dalam pengawasan di lapangan perlu pemahaman wilayah dan Dasar Hukum mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 dan 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu serta Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.” Dalam rapat kerja teknis ini dihadiri oleh Muh. Ikhwanuddin Alfianto, S. Ag. anggota Bawaslu Propinsi Jawa Timur koordinator divisi Penindakan Pelanggaran sebagai narasumber. Dalam kesempatan ini, Pak Ikhwan (sapaan akrab) memberikan tata cara penanganan pelanggaran ditingkat desa dan kecamatan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Diakhir penyampaian materi, beliau meyakinkan kepada Panwaslu Kecamatan bahwa mereka merupakan ujung tombak pengawasan demi Pemilihan Umum 2019 yang berintegritas. (im)
Tag
Publikasi