BAWASLU KAWAL 3 HARI RAPAT PLENO KPU
|
Ngawi, Bawaslu Kab. Ngawi – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi melakukan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ngawi, bertempat di RM Kartika Dwi Paksi Ngawi Pada hari Minggu 28/04/2019 dengan dihadiri Forpimda Kabupaten Ngawi, selanjutnya acara dilanjutkan dengan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Kab. Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto mengatakan “Rekapitulasi dimulai dari hari Minggu – Selasa tanggal 28 – 30 April 2019, diawali dari Rekaptulasi suara kecamatan Sine dan di Akhiri Kecamatan Kasreman, hari kedua selesai dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi se-kabupaten Ngawi bersamaan dengan tanda paraf di hasil rekapitulasi sebagai dasar penandatangan Berita acara dan DB.1 pada hari berikutnya sekitar pukul 23.30 wib, dan Rekaptulasi berjalan dengan lancar ”.
Pihaknya menambahkan “ di hari terahir 30/04/2019 dengan penandatangan oleh saksi dari paslon 01 dan paslon 02 beserta KPU di awasi oleh Bawaslu Kabupaten Ngawi, dan penandatanganan oleh saksi partai politik se-kabupaten ngawi. acara dilanjut dengan foto bersama seluruh saksi peserta pemilu beserta KPU dan Bawaslu Kabupaten Ngawi. pada pukul 14.00 wib KPU Kabupaten Ngawi melakukan Konferensi Pers didampingi DanDim 0805, Kapolres Ngawi dan Bawaslu Kabupaten Ngawi. kemudian acara dilanjut dengan penandatanganan berkas DB.1 oleh seluruh saksi peserta pemilu se kabupaten ngawi dan selesai pada pukul 17.25 wib dan langsung disampaikan ke KPU Jatim di dampingi dari Bawaslu.
Hal ini merupakan Sejalan amanah pengawasan pemilu sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum , dan PKPU No. 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Imbuhnya.
Tag
Publikasi