BAWASLU KABUPATEN NGAWI SERAHKAN ALAT BANTU EVALUASI PRODUK HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
|
Ngawi, Bawaslu Kab Ngawi : Sesuai dengan Instruksi dari Bawaslu Jawa Timur melakukan evaluasi dan pencermatan terkait Alat Bantu produk hukum tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang berkaitan dengan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mencatat poin-poin yang dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi, serta menyerahkan hasil kajian kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (18/2/2020).
Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Ngawi Chairul Anam berharap dengan alat bantu evaluasi produk hukum ini, kekurangan, kelemahan dan hambatan pada saat penyelenggaraan Pilkada sebelumnya bisa kita cari solusi dan disempurnakan, sehingga Pilkada 2020 bisa berjalan sesuai dengan norma-norma dan aturan yang berlaku. Serta pengawasan baik dari Bawaslu dan masyarakat bisa berjalan efisien dan efektif sehingga potensi pelanggaran bisa kita minimalkan.
Penyerahan Alat Bantu Evaluasi Produk Hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diterima oleh Staf Divisi Hukum Saudara Venda. Selain menyerahkan alat bantu evaluasi produk hukum, juga melakukan konsultasi dengan Kordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak Purnomo Satriyo Pringgodigdo dan Kordiv Penindakan Pelanggaran Muh. Ikhwanudin Alfianto terkait pembentukan Sentra Gakkumdu di tingkatan kabupaten.
Penyerahan Alat Bantu Evaluasi Produk Hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diterima oleh Staf Divisi Hukum Saudara Venda. Selain menyerahkan alat bantu evaluasi produk hukum, juga melakukan konsultasi dengan Kordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak Purnomo Satriyo Pringgodigdo dan Kordiv Penindakan Pelanggaran Muh. Ikhwanudin Alfianto terkait pembentukan Sentra Gakkumdu di tingkatan kabupaten.Tag
Uncategorized