Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Ngawi Pastikan Proses Administrasi Pindah Memilih di Posko Pondok Gontor Tepat Prosedur

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi melakukan pengawasan terhadap Posko Permohonan Pindah Memilih di Pondok Modern Gontor Putri 1 dan 3 oleh PPK Kecamatan Mantingan (5/02/2019). Pembentukan Posko Permohonan Pindah Memilih ini berawal dari Permintaan Pengurus Pondok Modern Gontor kepada KPU Kabupaten Ngawi, bahwa terdapat 3000 santri di Pondok Gontor 1 dan 850 santri di Pondok Gontor 3 yang mempunyai hak pilih dalam Pemilu Tahun 2019 namun terancam tidak dapat memilih karena sedang melakukan tugas belajar. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU dan Bawaslu Kabupaten Ngawi melakukan koordinasi dengan Pengurus Pondok Modern Gontor pada Hari Jumat, 01 Februari 2019. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut disepakati bahwa, KPU Kabupaten Ngawi dibantu dengan PPK dan PPS di Kecamatan mantingan membuka Posko “Permohonan Pindah Memilih” di Pondok Modern Gontor Putri. “Posko Permohonan Pindah Memilih dibuka dari Tanggal 2 sampai dengan 10 Februari 2019, Data DPTb harus masuk ke KPU RI paling akhir 17 Februari”. Kata Budi Sunariyanto, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal. “Artinya bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus mengurus proses administrasi paling lambat Tanggal 10 Februari 2019”. Lanjut Budi Sunariyanto. Mekanisme pindah memilih ini penting bagi santri yang notabene sudah memiliki hak pilih, namun tidak dapat pulang ke domisili asal karena sedang tugas belajar. Dengan adanya posko permohonan pindah memilih di Pondok Gontor ini diharapkan sejumlah 3850 santri di Pondok Gontor 1 dan 3 Kabupaten Ngawi tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Berdasarkan hasil pengawasan sampai dengan Hari ini (Selasa, 05/02/2019) sejumlah 1.895 santri di Pondok Gontor 1 dan 765 santri di Pondok Gontor 3 sudah mengurus permohonan pindah memilih di Posko Permohonan Pindah Memilih dan mendapatkan Form A5 dari KPU Kabupaten Ngawi.
Tag
Publikasi