Bawaslu Kabupaten Ngawi Membuka Kesempatan Bagi warga Masyarakat Ngawi untuk Bergabung Menjadi PTPS Pemilu 2019
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi membuka kesempatan bagi masyarakat se Kabupaten Ngawi yang memenuhi syarat untuk ikut bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum Tanggal 17 April 2019 mendatang. Pendaftaran untuk menjadi PTPS dimulai dari Tanggal 11 sampai dengan 21 Februari 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 pasal 90 Ayat 2, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Dalam kesempatan supervisi di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi, Imam Munasir Koordinator Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Ngawi mengatakan “Untuk syarat umum, calon PTPS harus sudah berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, bukan merupakan pengurus Partai Politik dan tim sukses caleg serta tyang paling penting yaitu memiliki integritas tinggi sebagai bagian dari lembaga pengawas Pemilu.”
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi PTPS, bisa mengambil formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan di Kantor Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Ngawi. Selain itu persyaratan yang lainnya yaitu Foto Copy KTP elektronik, Foto Copy ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisir dan Pas Foto 4x6 sebanyak 3 lembar.
Pengawas TPS merupakan ujung tombak dan struktur terdepan Pengawas Pemilu, tugas Pengawas TPS yaitu mengawasi pendistribusian logistik Pemilihan Umum Tahun 2019 hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Pengawas TPS merupakan pintu gerbang yang akan menjadi tulang punggung dan penentu kesuksesan kinerja pengawas Pemilu kedepannya.
Tag
Publikasi