Bawaslu Kabupaten Ngawi Lakukan Pengawasan Rapat Paripurna DPRD Terkait PAW
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi melaksanakan pengawasan terhadap undangan dan pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi yang diselenggarakan pada Rabu (15/1/2025).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ngawi sisa masa jabatan tahun 2024–2029. Dalam rapat tersebut, secara resmi ditetapkan Suntoro sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi. Selain itu, DPRD Kabupaten Ngawi juga meresmikan Sukarmin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ngawi melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ngawi bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan dan proses dalam rapat paripurna tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengawasan ini juga dilakukan untuk menjamin pelaksanaan proses PAW berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Bawaslu Kabupaten Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan hasil pemilu, guna menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik di Kabupaten Ngawi.