Bawaslu Kabupaten Ngawi Ikuti Pendampingan SPIP Terintegrasi Tahun 2026
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti Kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen dan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Bawaslu Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel. Peserta kegiatan terdiri dari jajaran komisioner, kepala sekretariat, koordinator sekretariat, serta PIC SPIP Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Narasumber dari Bawaslu RI menyampaikan materi terkait Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Bawaslu dan Proses Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026. Materi tersebut menekankan pentingnya budaya risiko, pengelolaan risiko yang terstruktur, serta penguatan sistem pengendalian internal guna mendukung pencapaian kinerja organisasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ngawi menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu melalui implementasi SPIP Terintegrasi secara berkelanjutan.