Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN NGAWI DISKUSI IKP PILKADA 2020

Ngawi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi - Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Ngawi turut bertanggung jawab atas terciptanya proses demokrasi yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dalam mengawal Pilkada Serentak 2020 diKabupaten Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi telah menyiapkan beberapa strategi pengawasan. Strategi pengawasan dimulai dari pengawasan partisipatif hingga Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. (04/02/2020). IKP merupakan upaya dari Bawaslu untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai Segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses Pilkada 2020.   Tolak ukur potensi kerawanan ini diperoleh berdasarkan analisis yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ngawi berdasarkan Pilkada 2015. Abjudin Widiyas Nursanto Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, mengatakan "Tujuan kegiatan ini sebagai alat untuk mengetahui atau mengidentifikasi ciri karakteristik dan kategori kerawanan, memetakan pengukuran potensi dan juga deteksi dini serta apa yang bisa kita cegah agar tidak terjadi,".
Tag
Pengawasan
Publikasi