Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KAB. NGAWI LANTIK 2773 PENGAWAS TPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi secara resmi melantik 2773 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 19 Kecamatan serentak yang dilaksanakan di wilayah Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Ngawi pada hari Senin ( 25/3/2019). Demikian dijelaskan Imam Munasir, anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi divisi Organisasi dan SDM dalam keterangannya (25/3/2019). Menurut Imam, pembahasan pelantikan sudah dibahas dalam rapat kerja teknis yang digelar Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan jajarannya, dengan perincian sebagai berikut:
  1. Panwaslu Kecamatan Bringin akan melantik 98 PTPS di Aula Kantor Kecamatan Bringin pukul 14.00 WIB,
  2. Panwaslu Kecamatan Genengg akan melantik 162 PTPS di Pendopo Tegal Dalem Desa Klitik pukul 09.00 wib,
  3. Panwaslu Kecamatan Gerih akan melantik 115 PTPS di Gedung PGRI UPT Dinas Pendidikan 14.00 wib,
  4. Panwasku Kecamatan Jogorogo akan melantik 137 PTPS di Gedung KPRI Lestari Kecamatan Jogorogo pukul 13.00 wib,
  5. Panwaslu Kecamaran Karanganyar akan melantik 100 PTPS di Gedung Serbaguna Grida Taruna Desa Bangunrejo pukul 09.30 wib,
  6. Panwaslu Kecamatan Karangjati akan melantik 147 PTPS di RM Sekar Sari Kecamatan Karangjati pukul 09.00 wib,
  7. Panwaslu Kecamatan Kasreman akan melantik 74 PTPS di Aula UPK DAPM Kasreman pukul 09.00 wib,
  8. Panwaslu Kecamatan Kedunggalar akan melantik 221 PTPS di Kantor Aula Kecamata pukul 08.30 wib,
  9. Panwaslu Kecamatan Kendal akan melantik 161 PTPS di Gedung Pertemuan Desa Majasem pukul 08.00 wib,
  10. Panwaslu Kecamatan Kwadungan akan melantik 84 PTPS di Gedung KPRI Desa Warukalong Kwadungan pukul 14.00 wib.
  11. 11. Panwaslu Kecamatan Ngawi akan melantik 242 PTPS di Pendopo Kecamatan Ngawi pukul 08.00 wib.
  12. 12. Panwaslu Kecamatan Mantingan akan melantik 136 PTPS di Kantor Balai Desa Mantingan pukul 13.00 wib.
  13. 13. Panwaslu Kecamatan Ngrambe akan melantik 133 PTPS di Kantor Desa Cepoko pukul 08.30 wib.
  14. 14. Panwaslu Kecamatan Padas akan melantik 104 PTPS di Halaman Pendopo Kecamatan Padas pukul 10.00 wib.
  15. 15. Panwaslu Kecamatan Pangkur akan melantik 86 PTPS di Aula UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pangkur pukul 13.00 wib.
  16. 16. Panwaslu Kecamatan Paron akan melantik 293 PTPS di Kantor Desa Jambangan pukul 09.00 wib.
  17. 17. Panwaslu Kecamatan Pitu akan melantik 92 PTPS di Kantor UPK PNPM Kecamatan Pitu pukul 08.00 wib.
  18. 18. Panwaslu Kecamatan Sine akan melantik 163 PTPS di Gedung Serbaguna Kecamatan Sine pukul 13.00 wib.
  19. 19. Panwaslu Kecamatan Widodaren akan melantik 225 PTPS di UPK PNPM Kecamatan Widodaren pukul 14.00 wib.
"Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pengawas TPS bertugas, mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara, megawasi persiapan perhitungan suara, melaksanakan perhitungan suara, serta mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPK di Kecamatan." ujar Imam. Menurut Imam, sesuai Pasal 115, Pengawas TPS juga mempunyai kewenangan  sebagai berikut, pertama, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; Kedua, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, dan Ketiga, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Imam berharap, Pengawas TPS yang nanti telah dilantik akan diberikan Bimbingan Teknis untuk menguasai Pengetahuan dan Pemahaman Pengawasan di TPS, sehingga dapat bekerja dengan baik. "Pengawas TPS dalam menjalankan tugas nantinya dapat berkordinasi dengan seluruh pihak, baik KPPS, Saksi Peserta Pemilu dan Pemantau pemilu untuk terselenggaranya Pemilu serentak 2019 secara baik, lancar, aman, damai dan tidak terjadi pelanggaran pemilu." tandasnya.
Tag
Publikasi