Lompat ke isi utama

Berita

YUSRON HABIBI SAMPAIAKAN PERBAWASLU 7 TAHUN 2022 DI HADAPAN PANWASLU KECAMATAN SE KABUPATEN NGAWI

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Bawaslu Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pada hari ini, Selasa (29/11/2022) Rapat koordinasi Penanganan temuan dan laporan pelanggaran tindak pidana dalam sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Ngawi, di Ngawi.

Yusron Ketua Bawaslu Ngawi menjelaskan" menurut Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pintu masuk pelanggaran diantaranya Temuan, dasar temuan yaiu hasil pengawas pemilu tertuang dalam formulir A ( Form A ) sedangkan sumber temuan berasal dari pengawasan pengawas pemilu dan informasi awal".

"Penemu boleh individual atau kolektif panwaslu kecamatan berdasar surat tugas pada waktu kejadian, waktu penetapan temuan tidak lebih dari 7 ( tujuh ) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat, Apabila pengawas kelurahan menemukan dugaan pelanggaran pemilu maka panwaslu desa menyampaikan ke panwaslu kecamatan, Jika Pengawas Desa menemukan dugaan pidana pemilu maka disampaikan ke Bawaslu Kabupaten melalui panwas kecamatan , atau jika Pengawas TPS disampaikan berjenjang struktural diatasnya".Terang Yusron

"Pintu masuk pelanggaran pemilu berikutnya yaitu Laporan adalah dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan pemilu, pelapor diantaranya WNI dan pemantau pemilu, laporan dilakukan secara langsung pada kantor pengawas pemilu kabupaten dan kecamatan, sekarang laporan bisa melalui online aplikasi SIGAP LAPOR". Pungkas Yusron

Basuki Rahmad "Perbawaslu 31 Tahun 2018" Tentang sentra penegakan hukum terpadu, korelasi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Panwaslu Kecamatan juga harus mempelajari karena tidak menutup kemungkinan jika nanti terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu dari Panwascam bisa terlibat dalam persaksian". Ungkapnya

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Raharjo yang sebagai Narasumber " Upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran pemilu harus dilaksanakan , penindakan merupakan opsional jika upaya pencegahan tidak bisa dilaksanakan", Tambahnya

Narasumber dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Ngawi Yusron Habibi, Basuki Rahmad dari Polres Ngawi dan Kepala Kejari Ngawi Budi Raharjo, turut hadir dalam kegiatan Imam Munasir Anggota Bawaslu Ngawi, Syaifudin Anggota Bawaslu Ngawi dan Suyatno Anggota Bawaslu Ngawi serta Peserta dari Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Ngawi.

Tag
Publikasi