VERFAK KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK: BAWASLU NGAWI GERAKAN TIM PENGAWASAN
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 mulai dilaksanakan oleh Tim Verifikator KPU Ngawi sampai nanti 4 November Tahun 2022. Setelah sebelumnya selama 2 (dua) hari yang lalu pada tanggal 16 Oktober dan 18 Oktober Tahun 2022 dilakukan Verfak Kepengurusan partai politik yang langsung diawasi oleh Bawaslu Ngawi di Kantor Masing masing Partai.
Sebagai upaya agar Tim Verifikator bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, Bawaslu Kabupaten Ngawi lakukan pengawasan secara langsung dengan mengerahkan Tim dari Bawaslu Kabupaten Ngawi berikut jajaran Staf Sekretariat.
Pengawasan kali ini difokuskan untuk melihat kebenaran data keanggotaan partai politik yang diupload di dalam SIPOL dengan mencocokkan antara KTA Parpol dengan KTP atau KK dengan menggunakan rumus Krejcie and Morgan berdasarkan sampling yang dilakukan KPU RI bersama Partai Politik di tingkat pusat, Kata Chairul Anam Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ngawi.
"Sehubungan beririsan dengan kegiatan Seleksi Calon Panwaslu Kecamatan yang saat ini masuk Tes Wawancara, maka Bawaslu Ngawi maksimalkan kesekretariatan untuk mengawasi jalannya verfak keanggotaan ini", Terang Chairul Anam (Humas Bawaslu Ngawi)