Lompat ke isi utama

Berita

UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19, BAWASLU NGAWI TERAPKAN SISTEM KERJA WFH

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi. Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0002/OT.03/K1/01/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Tanggal 08 Januari 2021 serta Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021 Tanggal 09 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi. Sehubungan dengan hal tersebut maka diterapkan pengaturan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25% di lingkungan Bawaslu Kabupaten Ngawi dengan membuat jadwal piket yang terhitung dari tanggal 11 januari sampai dengan 25 januari 2021. Abjudin widiyas nursanto selaku ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi menjelaskan “Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kantor Bawaslu Kabupaten Ngawi, kami memberlakukan sistem piket, petugas piket di kantor sebanyak 4 (empat) orang setiap harinya yang terdiri dari 1 (satu) jajaran komisioner dan 3 (tiga) staf sekertariat, sedangkan yang lainnya bekerja dari rumah”
Tag
Publikasi