TIDAK ADA PHPU, KPU NGAWI TETAPKAN PASANGAN CALON TERPILIH BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGAWI TAHUN 2020
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Ngawi hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ngawi di Kurnia Convention Hall Ngawi (23/01/2021)
Kegiatan yang dilangsungkan sesuai protokol kesehatan covid 19 ini dihadiri oleh forpimda kabupaten ngawi, pasangan calon bupati dan wakil bupati ngawi tahun 2020, Tim Kampanye, serta pimpinan partai politik pengusung.
Kegiatan ini di lakukan setelah KPU RI mengeluarkan surat Nomor 60/PL.02.07-SD/03/KPU/I/2021 yang pada surat tersebut KPU RI memerintahkan bagi wilayah yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum bisa segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Pasangan calon terpilih dan di Ngawi tidak ada yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa.
Ketua Bawaslu kabupaten Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto mengatakan, “karena tidak ada PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Pilkada Tahun 2020 di Ngawi maka KPU Ngawi maka segera melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih sehingga menunggu pelantikan calon terpilih , dari awal tahapan pilkada kita pengawas pemilu sudah mengawasi serta mengawal jalanya tahapan dengan aturan yang berlaku ,tentunya agar demokrasi di Ngawi agar berjalan baik sesuai aturan , kegiatan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 berlangsung dengan sesuai aturan yang berlaku dan penerapan protokol kesehatan covid19 dilaksanakan secara ketat”.
“Serta tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait dan seluruh masyarakat yang telah berpatisi dalam penyelenggaraan pemilihan terutama kerja kerja pengawasan untuk menyukseskan pelaksanan Pilkada yang aman, adil, jujur serta berintegritas”.
Tag
Publikasi