Lompat ke isi utama

Berita

Purnomo Anggota Bawaslu Jatim Kupas Tuntas Penegakan Hukum Pemilu Kepada Partai Politik di Ngawi

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dalam kerangka Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum, yang dilaksanakan hari ini, Rabu (12/10/2022)  di Ngawi, dengan  Moderator Chairul Anam Anggota Bawaslu Ngawi serta Narasumber Purnomo Satriyo Pringgodigdo Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan serta Yusron Habibi Ketua Bawaslu Ngawi. Purnomo mengatakan " Bahwa Electoral Justice ( Keadilan Pemilu ) berfungsi untuk memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu dan pemilihan harus sesuai dengan hukum, melindungi atau memulihkan hak para pihak, mekanisme pengaduan atau laporan serta mendapatkan pemeriksaan dan menerima putusan"  Dalam paparannya dikupas tuntas mengenai jenis-jenis pelanggaran,  mekanisme dan alur dalam penyelesaian pelanggaran pemilu. Sementara itu Yusron Habibi menambahkan "Tingkat Pelanggaran Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Ngawi Pada  Pemilu  (Pemilihan Umum) Tahun 2019 dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2020 bisa dikatakan minim Pelanggaran, Hal ini dikarenakan berbagai upaya pencegahan dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun pihak lainnya" Diketahui Peserta yang hadir pada acara terdiri dari perwakilan KPU Ngawi, Partai Politik ( Parpol ) Calon Peserta Pemilu, Perwakilan Forkopimda, Rektor atau Ketua Perguruan tinggi, Organisasi Masyarakat ( Ormas ) dan Oraganisasi Kemahasiswaan serta Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Ngawi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kurnia Hall Center. (Humas Bawaslu Ngawi)
Tag
Publikasi