PERWAKILAN LSM DI NGAWI, KOORDINASI PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILU KEPADA BAWASLU KABUPATEN NGAWI
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Pasca dibukanya Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 Pada Tanggal 13 Juni Tahun 2022, Hari ini, Jumat (17/06/2022) terdapat masyarakat yang aktif di Organisasi atau LSM di Kabupaten Ngawi koordinasi perihal pendaftaran pemantau.
Diky Selaku Perwakilan LSM mengatakan " Maksud kedatangan kami hari ini Jumat (17/06/2022) dari perwakilan organisasi diantaranya koordiansi perihal pendaftaran pemantau pemilu serta teknis lainya, untuk pengalaman pemantauan pemilu pada tahun lalu memang belum pernah, maka untuk wujud kepedulian aktif pemilu bagi masyarakat, kami akan mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.
Syaifudin Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Ngawi menjelaskan untuk pendaftaran pemantau pemilu kami membuka kesempatan yang luas bagi masyarakat seperti LSM, OKP, Maupun organisasi ataupun Lembaga lainya yang sudah berbadan hukum untuk mendaftar sebagai pemantau pemilu, kita sangat mendukung. Pungkasnya.
Perlu diketahui, sesuai Pasal 437 UU No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu no. 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu menyatakan bahwa pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu menjadi wewenang Bawaslu.