Lompat ke isi utama

Berita

PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA SE-KABUPATEN NGAWI

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Dalam Rangka pemenuhan kuota 30% perempuan pada Pendaftaran Calon Panitia Pengawaas Pemilihan Umum Kelurahan/desa pada Pemilu Serentak Tahun 2024, kelompok kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/desa membuka perpanjangan pendaftaran bagi calon Panwaslu Kelurahan/desa pada 19 Kelurahan/Desa di 10 Kecamatan se-Kabupaten Ngawi untuk Kuota Perempuan. Pendaftaran dibuka pada tanggal 24 – 26 Januari 2023.
  • Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
    7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
    10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
    15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
PENERIMAAN BERKAS PENDAFTARAN 
  • 24 – 26 JANUARI 2023
TEMPAT PENDAFTARAN
  • KANTOR PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN NGAWI YANG MELAKSANAKAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN
  Berkas persyaratan pendaftaran calon panwaslu kelurahan/desa :   download [pdf-embedder url="/sites/ngawi/files/uploads/2023/01/PERPANJANGAN-PENDAFTARAN-PKD.pdf"] Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di daerah anda.
Tag
Pengumuman