Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA SE-KABUPATEN NGAWI PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Ngawi, Bawaslu kabupaten Ngawi - Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Ngawi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

  • Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
    7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
    10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
    15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
PENERIMAAN BERKAS PENDAFTARAN 
  • 14 – 19 JANUARI 2023
TEMPAT PENDAFTARAN
  • KANTOR PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN NGAWI
  Berkas persyaratan pendaftaran calon panwaslu kelurahan/desa :   download Timeline Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilu Tahun 2024: [pdf-embedder url="/sites/ngawi/files/uploads/2023/01/TIMELINE-PEMBENTUKAN-PANWASLU-KELURAHAN-DESA.pdf"]   Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah anda.      
Tag
Pengumuman