Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Bawaslu kabupaten Ngawi Hadiri rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi secara resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi pada hari senin (23/9/2024) di Kurnia convention hall Ngawi. Penetapan ini dituangkan ke dalam berita acara dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Ngawi Nomor: 811/PL.02.2-pu/3521/2024.
Tahapan pengundian dilakukan usai penetapan pasangan calon dimana hanya ada satu pasangan yang ditetapkan, pasangan petahana. Pasangan ini mendapat nomor urut 1. Oleh karena itu, pada posisi nomor urut 2 diisi oleh kotak kosong tanpa gambar, sesuai dengan aturan untuk pilkada dengan calon tunggal.
Pasangan calon yang berhak bertarung dalam Pilkada Ngawi adalah Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. sebagai calon Bupati dan Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si. sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan calon ini diusung oleh beberapa partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Dengan demikian, Tahapan Kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024 semakin dekat. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif ikut serta dalam mengawasi jalannya pemilihan serentak 2024 ikut melakukan pencegahan adanya pelanggaran pemilihan.