Lompat ke isi utama

Berita

NGOPI EDISI V : TATA CARA KLARIFIKASI DAN SIDANG PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU DAN PEMILIHAN

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Bawaslu Kabupaten Ngawi seperti biasa mengadakan kegiatan Bulanan Rutinan Ngopi (Ngobrol Pemilu dan Pemilihan) pada kesempatan hari ini Selasa ( 9/11/2021 ) merupakan Ngopi Edisi Kelima, Tema yang di usung " Tata Cara Klarifikasi dan Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan".

Diskusi Ngopi dilaksanakan dengan Narasumber Imam Munasir Koordinator Divisi ( Kordiv ) Organisasi dan Sumber Daya Manusia ( OSDM) Bawaslu Ngawi serta Yusron Habibi Ketua Bawaslu Ngawi sebagai Moderator. Pada sesi Diskusi Imam Munasir Menyampaikan " Teknik klarifikasi tentunya sebelum itu ada Pelapor, Terlapor dan Temuan, Jika itu laporan maka harus terpenuhi syarat formil dan materiil , misalnya identitas pelapor harus jelas dan terlapor juga jelas, tempat kejadian dan lainya".

"Perlu diketahui waktu pelapor melaporkan ke Bawaslu dan jajaranya maksimal 7 hari setelah diketahui, sesuai dengan regulasi yang berlaku Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 ( UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 ( UU Pemilihan) serta Perbawaslu No 7 Tahun 2018, Perbawaslu No 8 Tahun 2018 dan Perbawaslu No 8 Tahun 2020" Terang Imam Munasir.

Kita ketahui Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan ada Pidana Pemilu, Administrasi, Kode Etik dan Undang- Undang Lainya, Tetapi fokus diskusi hari ini Administrasi yang pada umumnya hasil putusan disampaikan dan ditindaklanjuti oleh KPU setempat sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pungkas Imam Munasir.

Diskusi siang hari ini berjalan kurang lebih 2 jam bertempat di Center Meeting Bawaslu Ngawi, dengan audiens staff sekretariat Bawaslu Ngawi dan masyarakat umum kabupaten ngawi secara daring. (Humas Bawaslu Ngawi).

Tag
Publikasi