Lompat ke isi utama

Berita

NGOPI EDISI IV : TEKNIK PENANGANAN TEMUAN / LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Agenda bulanan Bawaslu Kabupaten Ngawi Rutinan Ngopi (Ngobrol Pemilu dan Pemilihan) pada kesempatan hari ini Selasa ( 26/10/2021 ) merupakan edisi ke empat, Tema yang di usung " Mekanisme Penanganan Laporan dan Penyusunan Kajian Awal" .

Diskusi siang dilaksanakan di ruang meeting center Bawaslu Ngawi dengan Narasumber Yusron Habibi Ketua Bawaslu Ngawi  Koordinator Divisi ( Kordiv )Penanganan Pelanggaran dan di moderatori Chairul Anam Kordiv HDI ( Hukum, Humas dan Data  Informasi) Bawaslu Ngawi.

Kegiatan Diskusi dilaksanakan siang hari dari sekitar jam 12.30 s.d 13.45 WIB, pada sesi diskusi Yusron Habibi menjelaskan, sesuai regulasi yang ada jika pemilu kita gunakan regulasi Undang Undang 7 Tahun 2017  ( UU Pemilu) sedangkan Pemilihan memakai Undang Undang 10 Tahun 2016 ( UU Pemilihan ), perlu diketahui sumber dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan ada dua yaitu temuan  hasil pengawasan  dan laporan dari masyarakat ke pengawas pemilu.

Apabila ada informasi yang disampaikan melalui media sosial maka itu bisa dijadikan sebagai informasi awal. Selanjutnya akan dilakukan proses investigasi dilapangan dan apabila terpenuhi syarat formil (seperti identitas pelapor dan terlapor, waktu kejadian) serta syarat materiil ( informasi kejadian, saksi saksi,  bukti dan seterusnya),  terang Yusron Habibi.

Jika ada masyarakat pada waktu agenda pemilu maupun pilkada ada yang mengetahui dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan tidak usah ragu untuk melapor ke bawaslu kita sangat mendukung dan berterimakasih karena masyarakat juga ikut andil dalam pengawasan penegakan Demokrasi yang sesuai regulasi berlaku", pungkas Yusron.

Tag
Publikasi