Lompat ke isi utama

Berita

MONITORING DAN EVALUASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Menindaklanjuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Jawa Timur, bertempat di Kantor Jl. Tanggulangin Nomor 3 Surabaya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur adakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2021. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) gelombang mulai tanggal 5 – 6 Oktober 2021 yang diikuti Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi beserta staf yang membidangi PPID. Kegiatan monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk membahas beberapa hal yang menjadi penilaian dari Komisi Informasi Jawa Timur melalui pengisian SAQ/Kuesioner sesuai alur dan tanggal yang sudah ditetapkan. Penilaian ini dilakukan dengan mengecek secara langsung website Bawaslu Kabupaten/Kota. Diharapkan kedepan Bawaslu terus berusaha untuk menyediakan informasi kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan lembaga. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Ngawi Chairul Anam mengatakan tujuan dari monitoring dan evaluasi ini untuk memastikan bahwa Badan Publik telah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan apabila masyarakat meminta informasi dapat mengajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai perundang-undangan.
Tag
Publikasi