KOMISI INFORMASI JATIM KUNJUNGI BADAN PUBLIK BAWASLU NGAWI
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi : Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan visitasi di Bawaslu Kabupaten Ngawi, Kamis (21/10). Kegiatan visitasi ini sebagai bentuk komitmen dari Komisi Informasi Jatim dalam mendorong keterbukaan informasi di Badan Publik yang harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sebagai bagian penting dalam mewujudkan good governance (penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel).
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Ngawi Chairul Anam menyebutkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP.
“Bawaslu merupakan lembaga publik sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi terkait lembaga Bawaslu harus terlayani. Visitasi dari Komisi Informasi Jatim sangat penting untuk memastikan Bawaslu Kabupaten Ngawi memberikan pelayanan informasi sesuai standar”, Jelas Yusron Habibi Ketua Bawaslu Ngawi.
Dalam keterangannya, Nur Aminuddin Anggota KI Jawa Timur “tujuan visitasi ini adalah mencocokkan administrasi yang sudah disampaikan ke KI Jatim di form SAQ (self assessment questionnaire). Karena Bawaslu Ngawi masuk nominasi 10 besar dilingkungan Bawaslu Jawa Timur memang harus dikroscek benar atau tidak yang disampaikan dalam SAQ”,