BAWASLU NGAWI SOSIALISASIKAN PERBAWASLU NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Bawaslu Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu ( Perbawaslu ) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, Kegiatan dilaksanakan di Kurnia Convention Hall Ngawi.
Narasumber pada kegiatan ini Obet Riawan dari Kejaksaan Negeri Ngawi dan Agus Machfud Fauzi Ketua Pusat Studi Perubahan Sosial dan Media Baru Kampus UNESA Surabaya serta dipandu Oleh Chairul Anam.
Yusron Habibi Ketua Bawaslu Ngawi dalam sambutanya mengatakan " Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan atauran ataupun regulasi yang harus kita pahami bersama guna mengetahui upaya upaya pecegahan yang dilakukan bawaslu sebelum terjadinya sengketa proses pemilu, Penyelesaikan Sengketa merupakan terobosan Undang-undang Pemilu yang memberi wewenang Bawaslu untuk menanganinya dengan proses non litigasi sehingga prosesnya bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa biaya. Sengketa bisa terjadi antara Peserta Pemilu dengan KPU atau Peserta Pemilu dengan Peserta Pemilu".
Kusumahadi Widjajanto Kepala Bakesbangpol Ngawi mengungkapkan "Kita merupakan mitra kepemiluan dengan KPU maupun Bawaslu, mari bersama kita sukseskan pemilu tahun 2024 apapun yang terjadi ideologi kita sama Pancasila, gelaran pemilu pilkada bukan untuk pecah belah tetapi untuk kesatuan Bangsa Indonesia".
Dalam sesi Acara Obet Riawan dari Kejari Ngawi menjelaskan " kami dari Kejari Ngawi bergerak dalam kepemiluan masuk dalam struktural Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, Spesifik khusus mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu".
Narasumber kedua Agus Machfud Fauzi yang merupakan Dosen Unesa Surabaya menambahkan " Pemilu dari waktu ke waktu problemnya mungkin masih sama diantaranya Politik Uang (Money Politic) ini merupakan tugas pengawalan bersama bukan hanya Jajaran Penyelenggara, kita sudah Pasti sebagai masyarakat tentunya menjunjung tinggi Nilai Demokrasi yang baik dan berkualitas untuk Negara".
Kegiatan ini dihadiri oleh Bakesbangpol, KPU Kabupaten Ngawi dan Partai Politik yang ada di Kabupaten Ngawi serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngawi.