Bawaslu Ngawi: Pemutakhiran Data Pemilih Bukan Sekadar Administrasi
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - 2 Juli 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada pukul 13.00 WIB di Ruang Media Center KPU Ngawi. Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Ngawi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Ngawi Anita Setia Mega Putri, serta perwakilan dari Kesbangpol, Kodim, dan Polres Ngawi.
Dalam rapat pleno tersebut, Anita Setia Mega Putri menyampaikan apresiasi Bawaslu kepada KPU Ngawi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai sebagai bentuk nyata dari keterbukaan dan akuntabilitas publik dalam tahapan pemilu. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai instansi yang telah mendukung proses PDPB seperti Dispendukcapil, Kemenag, Dinas Pendidikan, Lapas, dan Pengadilan Negeri.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang, pemutakhiran data pemilih bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan langkah substansial untuk memastikan hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya secara sah dan terjamin,” tegas Anita.
Dalam catatan pengawasan Bawaslu, sepanjang Triwulan I dan II Tahun 2025 tidak ditemukan laporan atau aduan masyarakat terkait data pemilih. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal positif sekaligus tantangan agar partisipasi publik ke depan bisa terus ditingkatkan dalam setiap tahapan pemilu.
Sebagai hasil pengawasan lapangan, Bawaslu juga menyampaikan temuan dari uji petik di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Dari 7 warga yang telah meninggal dunia, ditemukan bahwa 4 di antaranya masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Temuan ini menjadi catatan penting untuk terus memperkuat akurasi data pemilih secara berkelanjutan.
Rapat pleno terbuka tersebut ditutup dengan penetapan jumlah pemilih berkelanjutan Kabupaten Ngawi pada Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 715.538 orang, terdiri dari 350.004 pemilih laki-laki dan 365.534 pemilih perempuan, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Ngawi Nomor 26 Tahun 2025