BAWASLU NGAWI LAKUKAN PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Verifikasi Faktual Partai Politik Calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Ngawi resmi dilakukan oleh KPU Kabupaten Ngawi mulai Tanggal 15 Oktober – 4 November 2022 sesuai dengan jadwal yang ada dalam tahapan. Hari ini Minggu (16/10/2022) Bawaslu Kabupaten Ngawi lakukan pengawasan secara langsung terhadap proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ngawi terhadap 4 (empat) partai politik yang lolos verifikasi administrasi yaitu Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh dan Partai Hanura bertempat di Kantor masing-masing partai politik.
Chairul Anam Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ngawi yang sekaligus Penanggung Jawab Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 mengatakan, “bahwa kegiatan pengawasan kali ini kita bagi menjadi 2 (dua) tim untuk memastikan terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor apakan sudah sesuai dengan yang diunggah dalam SIPOL. Baru kemudian akan dilakukan verifikasi faktual atas keanggotaan parpol tersebut”, Pungkas Anam.
Sementara itu Syaifudin Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Ngawi menambahkan, “Pengawasan Verfak Kepengurusan Parpol yang dilaksanakan diantaranya kita memastikan verfak berjalan sesuai regulasi yang berlaku misalkan kesesuaian Nama yang ada di KTP Elektornik dengan KTA pengurus parpol terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lainnya dan juga kehadiran struktural tersebut”, Tambahnya.
Seperti kita ketahui bahwa ada 7 (tujuh) partai politik Non Parlemen di Kabupaten Ngawi ini yang lolos Verifkasi Administrasi untuk dapat mengikuti Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yaitu :
1. Partai Bulan Bintang 2. Partai Buruh 3. Partai Garda Perubahan Indonesia 4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 5. Partai Hati Nurani Rakyat 6. Partai Kebangkitan Nusantara 7. Partai Perindo (Humas Bawaslu Ngawi)