Bawaslu Ngawi Awasi Langsung Proses Klarifikasi PAW Anggota DPRD dari Partai Golkar
|
NGAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi melakukan pengawasan melekat terhadap proses klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Golkar pada 8 Oktober 2026. Proses klarifikasi tersebut dilaksanakan secara langsung oleh KPU Ngawi dengan pengawasan melekat dari Bawaslu.
Pelaksanaan pengawasan ini terbagi ke dalam dua tahapan utama untuk memastikan kesesuaian prosedur. Tahap pertama, pimpinan Bawaslu Ngawi mengawasi jalannya klarifikasi secara administratif. Proses pengecekan kelengkapan dan keabsahan administrasi ini dilangsungkan di kantor DPD Partai Golkar Ngawi.
Setelah tahapan administratif selesai, pengawasan dilanjutkan pada tahap klarifikasi faktual. Pada tahap ini, Bawaslu dan KPU mendatangi langsung kediaman calon pengganti antar waktu DPRD yang bersangkutan. Klarifikasi faktual ini dilakukan di rumah calon paw DPRD tersebut karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya karena sakit. Pengawasan berlapis ini merupakan komitmen Bawaslu Ngawi untuk menjamin seluruh tahapan PAW berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.