Bawaslu Ngawi Awasi KPU Ngawi Tindak lanjuti klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap keanggotaan Partai Politik
|
Ngawi, Bawaslu kabupaten Ngawi - Bawaslu Kabupaten Ngawi mengawasi jalanya klarifikasi tanggapan masyarakat pada hari ini, senin (13/09/22) di Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Acara dimaksud merupakan tanggapan masyarakat atas pencatutan ke dalam SIPOL mendasar atas NIK ( Nomor Induk Kependudukan) di dalam Aplikasi Info Pemilu yang diluncurkan KPU.
Prima Aqueina Sulistyanti Ketua KPU Ngawi dalam sambutanya mengatakan "Apresiasi terhadap masyarakat yang sudah mengisi tanggapan masyarakat, ini wujud kedewasaan masyarakat yang bisa meluangkan waktunya untuk hadir di KPU Hari ini, Senin(13/09/2022), Nanti setelah acara kita ganti menghadirkan pihak Partai Politik.
Yusron Habibi Ketua Bawaslu Ngawi menjelaskan" Sebenarnya ada beberapa cara untuk melapor ketika nama atau NIK tercatut di parpol disamping lapor ke Bawaslu maupun Ke KPU, Masyarakat juga bisa langsung melapor ke Parpol yang mencatut Namanya di Sipol".
Aman Ridho Hidayat Divisi Teknis KPU Ngawi menambahkan "Salah satu syarat parpol menjadi peserta pemilu mereka harus punya anggota 1:1000 atau seper seribu jika di Kabupaten Ngawi minimal jumlah 897, Parpol yang menyampaikan data anggota berupa KTA dan NIK kepada KPU, Jika masyarakat yang tidak merasa menjadi anggota parpol atau namanya ada di Parpol, nantinya kita akan sampaikan ke Parpol. Masyarakat yang hadir pada hari ini kiranya 26 Orang, mereka yang membuat klarifikasi perihal Namanya tercatut pada Sipol.