Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN NGAWI LAUNCHING POSKO ADUAN MASYARAKAT (PAM)

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Mendasar Keputusan Bawaslu RI Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu Kabupaten Ngawi mendasar perihal tersebut pada hari ini, Senin (15/08/2022) Launching Posko Aduan Masyarakat ( PAM) Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024, untuk mengecek apakah masyarakat namanya terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik bisa klik link ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, jika masyarakat merasa bukan merupakan anggota partai politik atau keberatan namanya terdaftar sebagai anggota partai politik  pada link tersebut bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ngawi dan bisa klik link aduan Daring dari Bawaslu Kabupaten Ngawi https://forms.gle/Y57fXqFgEQL5aRXKA. Ungkap Syaifudin Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Ngawi.

Posko Aduan Masyarakat merupakan wujud pencegahan dari Bawaslu Kabupaten Ngawi pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik, tidak membatasi pada tahapan tersebut setiap tahapan pemilu tahun 2024 di kabupaten Ngawi Bawaslu Kabupaten Ngawi siap menerima aduan ataupun laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat. Pungkas Syaifudin

 
Tag
Publikasi