Lompat ke isi utama

Berita

APEL SIAGA JELANG MASA TENANG, PEMUNGUTAN SERTA PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

APEL SIAGA JELANG MASA TENANG

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi- Bawaslu Kabupaten Ngawi gelar Apel Siaga Jelang Masa tenang dan Pemungutan Suara Pemilu yang diselenggarakan di Pelataran Paseban Air Mancur Kabupaten Ngawi, (11/02/2024). Yang dihadiri oleh FORKOPIMDA , KPU Kabupaten Ngawi, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Anggota Gakkumdu ( Kepolisian,Kejaksaan, Bawaslu), Anggota Pokja Pengawasan Netralitas ASN,TNI dan POLRI, Anggota Pokja Kampanye, Anggota Pokja Isu-Isu Negatif, Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Ngawi , Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Ngawi, Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Ngawi(PKD). 

Dalam sambutan apel Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Yohanes Pradana V.K menyampaikan “Apel ini dalam menyongsong perhitungan suara, kesiapan pengawas pemilu di Kabupaten Ngawi dalam melakukan pengawasan masa tenang di hari perhitungan dan pemungutan suara, Simbolis penurunan APK di masa kampanye.  Pada hari ini kami membutuhkan tenaga pikiran pada seluruh pengawas pemilu se-kabupaten Ngawi. Mari kita melaksanakan kegiatan ini dengan penuh semangat dan kebanggaan. Menunjukan bahwa pengawas pemilu dapat bekerja sesuai fungsinya. Pada masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.” Ujarnya.

Sementara itu dilanjut dengan Sambutan Wakil Bupati Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko ” Dalam menjalankan tugas pengawasan diharapkan pengawas pemilu terus menjalin sinergitas dengan lembaga yang lain nya, baik dengan KPU, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah” Tegasnya.

Setelah kegiatan Apel bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Ngawi, Berlanjut dengan Keberangkatan Armada untuk pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di tanda i dengan pemecahan Kendi Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi serta pembunyian sirine.

Tujuan Apel Akbar Siaga Pengawasan Jelang Masa Tenang merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Kabupaten Ngawi untuk melakukan Pengawasan Pemilu, khususnya pada tahapan krusial Pemilu seperti kampanye dan pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa Bawaslu Kabupaten Ngawi siap mengawasi pada masa tenang hingga selesainya pungut hitung dan memastikan bahwa dimasa tenang dan pungut hitung ini tidak ada lagi aktivitas politik, baik itu kampanye maupun money politik.

sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Point 36 yang berbunyi bahwa Istilah Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu;

Tidak melakukan aktivitas Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun (Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Kegiatan lainnya, Rapat Umum, Iklan dan lain-lain).