ON AIR DIALOG INTERAKTIF BAWASLU KABUPATEN NGAWI SERI 2
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Dialog Interaktif Seri Ke-2 kerjasama antara Radio Bahana FM dan Bawaslu Kabupaten Ngawi kembali disiarkan melalui Frekuensi 104,5 Mhz. Pada dialog interaktif hari ini (11/11/2021) mengangkat Tema,’Regulasi dan Tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024”, dengan menghadirkan Nara Sumber Chairul Anam Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Ngawi.
Dalam dialog interaktif yang dipandu oleh Mbak Lupita, Anam menjelaskan Dasar Hukum terkait penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan juga tahapan yang harus dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Regulasi ini menjadi pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.
Tahapan pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota dibagi menjadi dua tahapan, yaitu Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, peraturan penyelenggaraan, tata cara dan jadwal tahapan, pembentukan penyelenggara adhoc, pendaftaran pemantau, pemutakhiran data pemilih. Sedangkan Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran calon, pendaftaran, penelitian, penetapan paslon, kampanye, pungut hitung sampai pengangkatan calon terpilih, Pungkas Anam.
Kegiatan dialog interaktif akan terus berjalan dalam rangka meningkatkan wawasan masyarakat terkait kepemiluan. Diharapkan kedepan masyarakat akan semakin peduli dan berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi proses demokratisasi di Indonesia. (Humas Bawaslu Ngawi)